Investasi- reksadana-mutual fund (1)

Kira-kira akhir tahun 2008, sempat coba beli reksa dana dari Fortis, lewat agennya… bank permata. Beli nya mudah, tinggal ke bank saja, lalu pilih reksadana apa yang diageni, dan di tabel yang ditunjukkan sudah ada aturannya.

Reksadana (mutual fund) ini sebenarnya instrumen buat investasi yang relatif aman, sayangnya belum banyak yang tau seperti apa. Kira-kira mekanisme kerjanya seperti ini: penerbit reksadana, seperti dana reksa, fortis, schroeder dan sebagainya..mengemas suatu reksadana..lalu dijual ke publik lewat agen-agen. tentu saja reksadana ini harus mengantongi ijin dari bapepem, menerbitkan prospektus dan disitu ada juga siapa pengelolanya. pada saat ini juga disebutkan bahwa dana yang terkumpul nantinya akan diinvestasikan ke dalam instrumen apa..biasanya instrumen yang pendapatan tetap (surat hutang pemerintah, obligasi korporasi, deposito dll) dan instrumen yang pendapatan tidak tetap (saham, main forex mungkin) atau campuran dari keduanya dengan persentase tertentu, namanya reksa dana campuran.

Nah,dari janji pengelola inilah disebutkna reksadana ini golongan mana. pertama, kalo investasinya artinya uang kita dibelikan oleh pengelola reksadana, obligasi pemerintah, ditanamkan di deposito, SUN, SBI dan sejenisnya, maka jelas bahwa investasi oleh pengelola ini menghasilkan pendapatan yang relatif tetap. makanya namanya reksadana pendapatan tetap (fixed income) karena pengelola menanamkan ke instrumen demikian. Kedua, pengelola rada nekat, menanamkan ke instrumen yang fluktuatif hasilnya. saham misalnya, forex..tentu hasilnya gak bisa diduga kan..bisa tinggi, tinggi banget..tapi jangan lupa, rendah alias minus juga bisa. alhasil disebutlah ini reksadana penghasilan tidak tetap.
Ciri-cirinya sudah jelas kan, penghasilan tetap..pasti kecil hasilnya..resiko soalnya kecil juga….sebaliknya penghasilan tidak tetap..bisa kecil bisa gede, bisa minus bisa plus gede2an..tidak pasti hasilnya, resikonya lebih tinggi kata orang awam..maka harusnya hasilnya juga lebih besar dari reksadana tetap.

Mau yang tinggi (tapi gak terlalu tinggi) tapi resiko rendah (gak usah juga terlalu rendah), ada reksadana campuran namanya. jadi pengelola janji kalo 20% dari dananya ditaro di instrumen investasi pendapatan tetap, 80% lagi ditaruh di yg berresiko tinggi..jadi paling ngga kalo kenapa-napa yang 20% pasti positif..yg 80%? ya gak janji..kalo negatif bisa aja menggerus yang 20% itu. persentasenya akan ditentukan dimuka oleh pengelola..dan bapepam, dimana kita bersandar pada mereka..hiks..hiks…akan memastikan bahwa pengelola mematuhi janjinya.

Buat kita investor individual, kalo mau beli reksadana perlu lihat dulu aturan standar dari pengelola. pertama tentu saja jenis reksadana apa yg kita mau, tetap, campuran, tidak tetap. kedua, redeemnya. beberapa reksadana menyebutkan tidak boleh diredeem (diuangkan kembali) dalam jangkawaktu tertentu. misalnya 6 bulan …artinya kalo kita beli reksadana ini dan butuh uang lalu mo cairkan..padahal ada syarat redeem ini maka bakal problem deh. ada juga yang gak ada batasan redeem nya..jadi anytime bisa diuangkan kembali. ketiga, ada fee untuk belinya..tapi gak semua reksadana begini..ada juga yg gratis. kalo ada fee nya biasanya cuma .25% aja dari nilai investasi kita. artinya kalo kita naro 100 juta, musti bayar lagi .25% nya. sekali lagi ini disebutkan dimuka kok..jadi jangan takut kena charge belakangan. keempat ada fasilitas minimum top-up. jadi kalo ada uang lebih ditengah jalan..boleh nambah nilai investasinya…boleh juga ambil sebagian..jadi kaya rekening aja…tentu aja ada minimum top upnya..misalnya minimum 10 juta..jadi boleh nambah di kelipatan itu. kelima, pengelola kan perlu waktu untuk mencairkan investasi kita..jadi biasanya kita akan dapat redeem di t+4, artinya kalo hari ini kita redeem, 4 hari kerja lagi baru dananya sampai ke kita.

Kalo dah cukup jelas, dateng deh ke agen penjual. bank misalnya..sekali lagi reksadana yg dijual bank ini sama sekali gak termasuk produk yg dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lho..artinya kalo kenapa napa, bank pasti gak tanggungjawab, apalagi LPS..jadi gak kaya deposito misalnya, kalo bank nya KO, kan deposito kita diganti LPS -sepanjang bunganya dulu masih wajar..kalo bunga dulu diatas bunga max penjaminan…ya nggak diganti lah…
nah kalo inget kasus century..ini dia yg disebut duit nasabah gak dipulangin..nasabahnya taruh dana di deposito, bunga penjaminan LPS paling 6%..lalu dibujuk bank supaya pindah ke reksadana antaboga..dijual di bank century juga, pegawai century juga yang handle…hasil lebih besar dong..iyalah tergantung pengelolanya naruh di instrumen apa kan. Pas pengelola menyelewengkan dana yang terkumpul…n krisis keuangan 2008 terjadi..collaps deh..investor minta dananya, pengelola gak bisa kasih..wong dananya dah kemana tau..investor balik badan ke pemerintah…LPS tepatnya…dijawab bahwa itu reksadana ..bukan produk perbankan..argumentasi investor..tapi kan dijual di bank, diimingi2 bank..dsb..tetap aja secara hukum gak bisa investor nuntut…
Sedih bacanya…ini jelas ketidaktahuan investor tentang reksadana dan segala resikonya…

Hukum investasi jelas berlaku disini…hasil kecil, resiko kecil, hasil besar resiko besar. lalu apa untungnya kita investasi di reksadana? apa yang didapat pengelola dari uang kita?
mo investasi resiko besar seperti saham misalnya…kan perlu keahlian tertentu…nah pengelola ini punya sekelompok ahli investasi..jadi kita pake ‘jasa’ mereka kira-kira…jual beli saham, perlu orang ahli..mereka punya juga….mo investasi di Sertifikat BI..kan minimum harus 5 Milyar kalo gak salah..nah kalo dana kita cuma 100 juta, bisa deh digabung-gabung sama pengelola supaya dapat jumlah itu…

nah, pengelola reksadana dengan segala keahliannya berusaha memberikan kita hasil yang terbaik dari keahlian yang mereka punya…untuk itu mereka dapet fee juga…dari dana investasi kita..jadi kalo kita taruh 100% dana kita di saham…lalu saham naik 70%..pengelola punya ukuran untuk menyatakan kenaikan ini ..disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB)..jadi kalo investasi kita yang 100 juta disebut setara dengan 100 NAB..maka kalo naik 70% kita jadi punya 170 NAB. dipasar bisa saja naiknya 71%…tetapi pengelola mengaplikasikan nilai yang lebih rendah..untuk fee pengelolaanya. kalo bunga obligasi 9.25%..NAB nya dipake 9.20% gitu..jadi selalu hasilnya lebih rendah dari aktual untuk fee pengelolaan agen.

Reksadana di indonesia pernah mengalami periode pahit banget..kalo gak salah tahun 2005. entah kenapa sebagian investor me redeem reksadananya…berarti kan pengelola harus jual instrumen investasi yang dia kelola…kalo uang kita digunakan buat beli saham, maka saham harus dijual di pasar modal, kalo uang kita buat beli obligasi, tentu obligasi juga harus dijual ke pasar modal..kalo deposito, harus dicairkan..problemnya, kalo massive alias gede2an redeemnya..pasar modal juga kan terbatas daya serapnya…bayangkan kalo pasar modal kita sehari transaksinya hanya 4-8 Trilyun..lalu seluruh reksadana yang saham mencairkan..terjadilah gelombang penjualan saham besar2an..bisa collaps indexnya..bisa panik investor lain..bikin index tambah anjlok..demikian seterusnya efek berrantainya…lalu obligasi yang mo dijual..kan transaksi harian juga gak gede2 amat..kalo serentak semua mo jual..siapa yang mo beli? alhasil janji t+4 gak bisa dipenuhi pengelola…karena pasar gak bisa nyerap. disamping itu sih ada juga yang nakal…janjinya dana ditaro di SBI..kan secara teoritis bisa lah dicairkan..bunga SBI kan relatif kecil..hanya 8% misalnya…eh dibelikan malah saham..yang kalo pas bagus gitu bisa bikin 30% ..ke nasabah bilangnya 8% padahal pengelola dapet dah 30%..karena ditaro di saham. pas kondisi tahun itu…redeem besar2an..saham dijual gak laku..ato harganya malah minus …pengelola gak sanggup mengembalikan dana nasabah. karena curang ini sih…disini bapepam yang terhormat harus berperan melindungi kami para investor (sambil menatap gedung depkeuangan…mode gak yakin:on).

, , , , ,

  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.